KPU Tak Akan Verifikasi Parpol di DPR secara Faktual untuk Ikut Pemilu 2024

JAKARTA, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI memastikan bahwa partai politik yang saat ini memperoleh kursi di DPR RI tidak akan diverifikasi secara faktual di lapangan untuk keikutsertaan mereka di Pemilu 2024.

Hal ini sesuai dengan putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 55 Tahun 2020, yang menegaskan ketentuan Pasal 173 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

KPU RI akan memasukkan ketentuan dari putusan itu dalam Peraturan KPU tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai politik peserta Pemilu 2024 yang saat ini sedang dirumuskan.

“Hari ini ya yang berlaku, yang sudah diputus, baik dalam bentuk undang-undang ataupun putusan MK,” kata komisioner KPU Betty Epsilon Idroos ketika dihubungi Kompas.com, Senin (11/7/2022).

Sebelumnya, Pasal 173 ayat (1) UU Pemilu sudah digugat oleh Partai Garuda pada 2017, menghasilkan putusan MK Nomor 55 Tahun 2020.

Putusan itu kemudian digugat lagi oleh Perindo, Partai Berkarya, dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) pada 2021.

 MK memutuskan, gugatan itu secara substansial sama dengan gugatan Partai Garuda, sehingga permohonan mereka ditolak seluruhnya.

Saat ini, PSI kembali menggugat ketentuan soal verifikasi itu ke MK. Proses ajudikasi masih berlangsung sampai sekarang.

Untuk diketahui, PSI merupakan partai yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen dalam Pemilu 2019.

Akibatnya, sesuai UU Pemilu, partai-partai yang kini tidak memperoleh kursi di DPR RI akan diverifikasi secara faktual oleh KPU RI sebagai syarat ikut serta di Pemilu 2024.

PSI, dengan Ketua Umum Giring Ganesha yang terdaftar sebagai pemohon di MK untuk perkara ini, berharap supaya verifikasi faktual diberlakukan bagi seluruh partai politik, baik di dalam maupun luar parlemen.

 “Kalau masih pada tahap on process, bukan kewenangan KPU. Kewenangan KPU kalau peraturan perundang-undangan sudah ditetapkan atau diputus,” ucap Betty.

“Kalau masih A, B, C, D di luar sana, ada upaya hukum pihak lain, kita lihat saja putusannya,” pungkasnya.

Sumber : https://nasional.kompas.com/read/2022/07/11/13405031/kpu-tak-akan-verifikasi-parpol-di-dpr-secara-faktual-untuk-ikut-pemilu-2024.

 

Posted in

admin