Teori Kedaulatan Rakyat – Di dunia ini, ada beberapa macam teori kedaulatan yang digunakan dalam praktek bernegara. Akibatnya, sistem pemerintahan, cara memimpin, dan manajemen sebuah negara juga berbeda karena pusat dari kedaulatan berbeda. Di atas kertas, Indonesia merupakan negara yang mengusung teori kedaulatan rakyat. Seperti apakah itu? Dan apa yang membedakannya dengan teori-teori kedaulatan lainnya?
Macam Teori Kedaulatan
Dari segi bahasa, kedaulatan merupakan kata serapan yang berasal dari bahasa Arab daulah yang berarti kekuasaan. Sementara dalam bahasa Inggris, kedaulatan memiliki arti sovereignty yang disesuaikan dari bahasa Latin, supremus yang memiliki teratas. Dengan demikian, kedaulatan dapat diartikan sebagai kekuasaan tertinggi. Siapa yang berdaulat dialah yang memegang kekuasan tertinggi.
Dalam teori kedaulatan, pemegang kedaulatan merupakan pihak yang memiliki tingkat tertinggi dalam sebuah keputusan bersama. Setidaknya, menurut Budiono Kusumohamidjojo, ada lima jenis teori kedaulatan, yaitu:
1. Teori Kedaulatan Tuhan
Teori ini menganggap bahwa di dunia ini hanya Tuhan yang memiliki kedaulatan seutuhnya. Tuhan lebih agung dari siapapun dan apapun. Teori ini sekaligus menyatakan bahwa Tuhan merupakan sebab utama atau causa prima dari semuanya. Sekilas tampak baik karena mengajak manusia untuk patuh terhadap perintah-Nya.
Teori ini meyakini bahwa suatu negara dapat berdiri hanya dengan kehendak Tuhan. Tanpa ijin-Nya, mustahil berdiri sebuah negara. Kehendak tersebut dipercayakan oleg Tuhan secara kodrat kepada seseorang yang dapat dijadikan wakil untuk memimpin dunia atau negara. Sehingga seseorang yang memimpin negara tersebut hanyalah orang yang diinginkan Tuhan untuk memimpin. Kehadiran pemimpin merupakan wujud kehadiran Tuhan di tempat tersebut.
Pada praktiknya, beberapa penguasa menggunakan teori ini tanpa batas. Mereka menggunakan teori ini untuk melancarkan visi dan misi kepemimpinannya tanpa mempedulikan perintah dan larangan Tuhan lagi.
Contoh negara-negara yang mempraktekkan teori kedaulatan Tuhan adalah Jepang, peradaban kuno Mesir, kerajaan-kerajaan Eropa jaman dulu. Teori ini mempunyai tokoh-tokoh penting seperti Aurelius Augustinus, Thomas Aquino, F.J Stahl, dan F. Hegel.
2. Teori Kedaulatan Raja
Teori ini meyakini bahwa raja merupakan orang pilihan yang berasal titisan dewa atau wakil Tuhan. Teori ini menyatakan bahwa raja memiliki kewenangan untuk mengurusi seluruh kehidupan duniawi.
Status raja yang diyakini sebagai wakil Tuhan atau titisan dewa membuat raja memiliki kebenaran absolut, mutlak, dan tidak tunduk pada konstitusi atau hukum manapun. Hal ini seringkali dijadikan dasar oleh penguasa-penguasa untuk bertindak tirani.
Contoh negara yang menggunakan teori kedaulatan raja adalah Perancis dan Jerman jaman dulu. Tokoh-tokoh penting teori kedaulatan raja adalah Niccolo Machiavelli, Jean Bodin, dan Georg Wilhelm Friedrich Hegel.
3. Teori Kedaulatan Negara
Semua kepentingan untuk negara, dalam teori ini harus didahulukan dan diprioritaskan. Keperluan pribadi tidak begitu mendapatkan tempat. Teori kedaulatan negara memungkinkan negara untuk melakukan apa saja terhadap rakyatnya agar tujuan negara tercapai.
Tidak ada yang dapat membatasi negara, termasuk hukum sekalipun. Hal ini disebabkan karena hukum merupakan produk negara. Pada umumnya, teori kedaulatan negara berkembang saat pemimpin negara telah menjadi simbol negara.
Contoh penerapan teori kedaulatan ini terjadi di Rusia saat pemerintahan Stalin, Prancis saat dipimpin Raja Louis IV, dan Jerman saat dipimpin oleh Adolf Hitler. Tokoh penting yang mempelopori teori kedaulatan negara adalah George Jellinek, Jean Bodin, Paul Laband, dan F. Hegel.
4. Teori Kedaulatan Hukum
Teori kedaulatan hukum menempatkan hukum sebagai sumber kekuasaan dalam negara. Semua yang kebijakan harus mempunyai landasan hukum yang jelas. Hukum dapat muncul karena adanya olah kesadaran manusia dan oleh karena itu, pemerintah ataupun warga negara harus menaatinya.
Dalam menyelenggarakan pemerintahan, para pejabar negara dibatasi dan dikenalikan oleh hukum yang berlaku. Siapapun yang melanggar biasanya akan menerima sanksi. Tokoh-tokoh penting dalam teori kedaulatan hukum adalah Hugo de Groot, Krabbe, Immanuel Kant, Roelof Kranenburg, dan Leon Duguit.
5. Teori Kedaulatan Rakyat
Teori ini memberikan pengertian bahwa kedaulatan negara dipegang oleh rakyat. Artinya, rakyat merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam negara tersebut. Jika rakyat tidak berkehendak atas keputusan penguasa, maka rakyat dapat melakukan caranya sendiri untuk menunjukkan kedaulatannya.
Teori ini dimunculkan untuk mengimbangi kekuasaan tunggal raja atau pemimin agama. Berbeda dengan kekuasaan tunggal, kekuasaan rakyat dapat mengarahkan jalannya pemerintahan. Jika rakyat merasa penguasa sudah tidak sesuai dengan hati nurani rakyat, maka rakyat berhak untuk mengganti pemimpinnya.
Teori ini merupakan dasar bagi berdirinya negara-negara demokrasi. John Locke, Montesquieu dan Jean-Jacques Rousseau merupakan tokoh-tokoh penting dalam berdirinya teori ini.