Mars PKR
Derap langkah yang terpadu..
Menyambut terangnya sang surya nuswantara..
Kobarkan tekad satria dalam satu cita..
Melangkah bersama satria satria nuswantara..
Memakmurkan bumi Indonesia..
Ayo bangkit anak negeriku..
Ayo bahagia anak bangsaku..
Satukan tekad dalam satu cita..
Satukan beda dalam satu cinta..
Satu hati untuk negeri..
Satu jiwa untuk bangsa..
Satu rasa untuk Indonesia..
PKR..
PKR..
Partai kedaulatan rakyat..
Hadir dari rakyat dan untuk rakyat..
Untuk demokrasi negeri yang berdaulat..
Adil dalam kemakmuran..
Makmur dalam keadilan..
Ikhlas dalam berkarya..
Sucikan hati dan langkah demi Indonesia..
Menuju kemerdekaan sejati..
Membangun bangsa dan negeri ini..
Indonesia raya..
Pendirian PKR
- Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 dan perubahan ke UU No 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pada pasal 2 menyebutkan bahwa partai politik bisa didirikan oleh 50 orang Warga Negara Indonesia berusia minimal 21 tahun dan 30% nya adalah perempuan serta dilegalkan oleh Notaris dalam bentuk Akta Notaris.
- Partai Kedaulatan Rakyat berdiri secara resmi pada tanggal 18 Agustus 2021 dengan dikeluarkannya Akta Notaris no. 1 tahun 2021 oleh Notaris Sri Rumiyanti, SH, Sp.N yang berkantor di Jl. Stasiun Gawok Km. 1 Kecamatan Gatak Kabupaten Sukoharjo.
- Kantor Pusat PKR di Jl. Kesemek No. 16A, RT 02 RW 07 Semper Barat, Kec. Cilincing, Kota Jakarta Utara DKI Jakarta 14130
Legalitas PKR
Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2008 dengan perubahan ke UU No. 2 Tahun 2011 tentang Partai Politik, pada pasal 3 menyebutkan syarat untuk memperoleh legalitas hukum:
- Akta notaris pendirian Partai Politik;
- Nama, lambang, atau tanda gambar yang tidak mempunyai persamaan dengan nama, lambang, atau tanda gambar yang telah dipakai secara sah oleh Partai Politik lain;
- Kantor tetap;
- Kepengurusan disetiap provinsi, 75% dari jumlah
kabupaten/kota pada setiap provinsi yang bersangkutan,
dan 50% dari jumlah kecamatan pada setiap
kabupaten/kota pada daerah yang bersangkutan; dan - Memiliki rekening atas nama Partai Politik.