Berdasarkan UU No. 7 Tahun 2017 Pasal 173
- Berstatus badan hukum sesuai dengan Undang- Undang tentang Partai Politik;
- Memiliki kepengurusan di Seluruh Provinsi;
- Memiliki kepengurusan di 75% jumlah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan;
- Memiliki kepengurusan di 50% jumlah kecamatan di kabupaten/kota yang bersangkutan;
- Menyertakan paling sedikit 30% keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat;
- Memiliki anggota sekurang–kurangnya 1.000 (seribu) orang atau 1/1.000 (satu perseribu) dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud pada nomor 3 yang dibuktikan dengan kepemilikan kartu tanda anggota;
- Mempunyai kantor tetap untuk kepengurusan pada tingkatan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota sampai tahapan terakhir Pemilu;
- Mengajukan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik kepada KPU; dan
- Menyerahkan nomor rekening dana Kampanye Pemilu atas nama partai politik kepada KPU
Â