Ketua Umum Partai Kedaulatan Rakyat (PKR) Tuntas Subagyo mengklaim telah memiliki kepengurusan di 34 provinsi.
PKR tengah berproses mengajukan pengesahan ke Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham).
“PKR sebagai partai baru sudah ada di 34 daerah, saya harap PKR semakin besar,” kata Tuntas Subagyo melalui siaran pers, Selasa (7/12/2021).
Mengutip website resmi Kemenkumham, lanjutnya, partai politik yang mengajukan pendaftaran pengesahan perlu memenuhi syarat-syarat yang diajukan kepada Menteri Hukum dan HAM, antara lain akte notaris, nama, lambang atau tanda Parpol.
Syarat lainnya, kepengurusan di setiap provinsi paling sedikit 75 persen jumlah kabupaten/kota pada provinsi, dan 50 persen dari jumlah kecamatan pada kabupaten/kota.
Partai harus memiliki kantor tetap tingkat pusat sampai ke kabupaten/kota, memiliki rekening atas nama partai politik, dan tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak (PNBP).
Dikatakannya, setelah deklarasi PKR di Solo pada 28 Oktober 2021 lalu, PKR bersama Yayasan Surya Nuswantara mengadakan doa bersama lintas agama. Kegiatan doa bersama lintas agama sangat penting untuk menjaga silaturahmi dan menyatukan perbedaan.
Ketua Bidang Organisasi dan Keanggotaan PKR, Muhammad Arif mengatakan, selain doa bersama lintas agama, terdapat tiga agenda besar tahunan yang rutin diadakan. Dia berharap PKR bisa membangun kerukunan umat beragama di setiap daerah dan komunitas.
https://jateng.inews.id/berita/pkr-klaim-miliki-kepengurusan-di-34-provinsi-ajukan-pengesahan-ke-kemenkumham