Jadwal Pendaftaran Parpol Pemilu 2024

Jakarta – Komisi Pemilihan Umum mengumumkan Pendaftaran Partai Politik dan Penyampaian Dokumen Pendaftaran oleh Partai Politik pada, Jumat (29/7/2022). Pendaftaran Partai Politik akan dimulai pada hari Senin, 1 Agustus sampai dengan Minggu, 14 Agustus 2022 mendatang.

Pengumuman disertai pula dengan informasi Partai Politik yang sudah melakukan pendaftaran dan memiliki akun Sipol per tanggal 29 Juli 2022 pukul 13.00 WIB, yaitu sebanyak 39 (tiga puluh sembilan) Partai Politik Nasional dan 8 (delapan) Partai Politik Lokal Aceh.

Lebih lanjut, KPU menginformasikan bahwa waktu pendaftaran dilaksanakan dari tanggal 1 sampai dengan 13 Agustus, mulai pukul 08.00-16.00 WIB. Sedangkan pada hari terakhir tanggal 14 Agustus, pendaftaran dilaksanakan pada pukul 08.00-23.59 WIB. Pendaftaran dapat dilakukan oleh pimpinan Partai Politik calon peserta Pemilu atau perwakilan yang diberi kuasa untuk mewakilkan dengan menyampaikan dokumen Surat pendaftaran Partai Politik dan Surat pernyataan yang ditandatangani Pimpinan Partai Politik tingkat Pusat. Adapun rekapitulasi jumlah pengurus dan anggota Partai Politik calon peserta Pemilu menggunakan MODEL F-REKAP.PENDAFTARAN-PARPOL.

“Pendaftaran parpol dilakukan selama 14 hari, dimulai 1 Agustus diakhiri 14 Agustus 2022, 14 hari kalender,” kata Idham saat jumpa pers di Kantor KPU RI Jakarta, Jumat (29/7).

taboola mid article

Idham menambahkan, untuk parpol yang mendaftar di tanggal 1 hingga 13 Agustus, jam operasional pendaftaran dimulai pukul 08.00 dan ditutup pada pukul 16.00 WIB.

“Tapi khusus di hari terakhir, kami buka pukul 8 pagi dan kami akan tutup pukul 23.59,” rinci Idham.

Idham melanjutkan, sehari setelah pendaftaran diterima KPU, parpol calon peserta pemilu 2024 akan menjalani verifikasi administrasi yang dilakukan sampai 11 September 2022. Nantinya, penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi parpol kepada Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) akan dilakukan KPU pada 14 September 2022.

Idham memastikan, KPU membuka kesempatan kepada parpol terdaftar untuk bisa melakukan perbaikan persyaratan dokumen. Hal itu dilakukan pada 15 sampai 28 September 2022

“Kami akan lakukan verifikasi administrasi perbaikan terhadap dokumen yang diserahkan mulai 29 September sampai 12 Oktober 2022,” imbuh Idham.

Jadwal Verifikasi Faktual

Setelah dilakukan verifikasi administrasi perbaikan, lanjut Idham, KPU akan menyampaikan dan mengumumkan kepada publik, Bawaslu dan setiap parpol tentang hasil rekapitulasi administrasi pada 14 Oktober 2022.

Usai hal itu dilakukan, KPU akan melanjutkan ke tahap verifikasi faktual tentang kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 15 Oktober dan berakhir pada 4 November 2022.

“KPU akan menyampaikan rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan parpol kepada Bawaslu, pada 9 Nov 2022. KPU juga akan kembali memberikan masa perbaikan pada tahapan ini. Perbaikan dimulai pada 10 November dan berakhir pada 23 November 2022,” kata Idham.

KPU akan kembali memverifikasi faktual hasil perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol mulai 24 November sampai 7 Desember 2022. Terakhir, KPU akan melakukan penetapan kepesertaan pemilu terhadap parpol yang dinyatakan lolos verifikasi administrasi dan faktual pada 14 Desember 2022.

“Pada tanggal yang sama, KPU akan melanjutkan hasil pengundian nomor urut parpol peserta pemilu. Jadi pengumuman (parpol lolos dan nomor urut) dilakukan pada hari yang sama, Rabu 14 Desember 2022,” Idham menutup.

Posted in

admin